
Hari ke-7 Penyuluhan Hukum Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 Dengan Tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Rabu 15 Oktober 2025 Pukul 08.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kab.Sukoharjo telah dilaksanakan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Bahwa Hadir dalam kegiatan rapat tersebut
1. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo Dr. Titin Herawati Utara,S.H.M.H.
2. ?Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo Suyamto, ST., M.Kom.
3. ?Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo Drs. Djoko Poernomo.
4. ?Jaksa Fungsional Kejaksaan Sukoharjo W. Choirul Saleh, S.H
5. ?Jaksa Fungsional Kejaksaan Sukoharjo Ahmad Rizki Ferdian, S.H, M.H
6. ?Perwakilan Staff bagian Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sukoharjo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo.
Bahwa Penerangan hukum ini merupakan bentuk inovasi Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang bekerjasama dengan Bagian Hukum pada Setda Kab. Sukoharjo yang bertujuan untuk pencegahan atau upaya preventif Kejaksaan dalam penanggulangan Tindak Pidana Korupsi bagi aparatur daerah Pemerintahan Kab. Sukoharjo. Tujuan lainnya adalah sebagai pengingat kembali praktik-praktik apa saja yang tergolong perbuatan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi, yang dapat dikelompokkan menjadi 7 (tujuh), yaitu : kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.
Diharapkan dengan pemberian penerangan hukum ini memberikan pemahaman yang lebih baik terkait pencegahan korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, kepada para aparatur daerah Pemerintahan Kab. Sukoharjo.