PELAYANAN HUKUM
PELAYANAN HUKUM
Pelayanan hukum diberikan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, secara lisan atau tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum perdata atau tata usaha negara.
RUANG LINGKUP PELAYANAN HUKUM
- Pelayanan hukum terbatas pada waktu permasalahan perdata atau tata usaha negara.
- Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak melakukan analisa dan verifikasi secara materil terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh pemohon, oleh karena itu JPN tidak dapat memberikan penilaian ataupun pembenaran terhadap permasalahan yang disampaikan, namun hanya memberikan petunjuk mengenai hak dan kewajiban pemohon dalam permasalahan terkait berdasarkan hukum acara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelayanan hukum dilakukan secara optimal, obyektif, berlandaskan hukum dan keadilan dengan penuh kebijaksanaan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan internal kejaksaan serta negara atau pemerintah.
- Apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan karena sulit diperoleh pemecahannya, agar dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjeng untuk memperoleh petunjuk.
- Koordinasi terhadap permohonan pelayanan hukum yang dialamatkan kepada beberapa instansi penegak hukum, agar diambil langkah koordinasi untuk mengusahakan adanya adalah persamaan pemahaman antara instansi penegak hukum yang bersangkutan.
- Terhadap permohonan pelayanan hukum dari anggota masyarakat yang terkait negara atau pemerintah, JPN menyampaikan informasi kepada negara atau pemerintah.
PELAKSANAAN
- Pelayanan Hukum secara lisan:
Dalam permohonan pelayanan hukum secara lisan, JPN dapat memberikan konsultasi, pendapat dan informasi kepada pemohon secara lisan yang ditindak lanjuti dengan laporan dalam bentuk nota dinas pada pimpinan satuan kerja.
- Pelayanan Hukum secara tertulis:
terhadap permohonan pelayanan hukum secara tertulis JPN membuat kajian yang berisi:
- Dasar hukum JPN memberikan pelayan hukum tersebut,
- Data uraian tentang dokumen-dokumen, informasi materil yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari pemohon pelayan hukum yang terkait dengan pokok permasalahan
- Kasus posisi yang berisi posisi kasus secara singkat
- Permasalahan yang berisi pertanyaan atau masalah pokok
- Batasan Pelayan Hukum dimana Pelayanan Hukum tertulis tersebut diberikan terbatas pada analisa yuridis normatif
- Analisis yang menguraikan ulasan terhadap kasus dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang relefan
- Kesimpulan yang berisi jawaban atas permasalahan pokok sebagai mana pada point permasalahan
- Saran Bila diperlukan JPN dapat memberikan saran