Beranda / BANTUAN HUKUM


BANTUAN HUKUM

BANTUAN HUKUM

Yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara non litigasi maupun litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai penggugat / tergugat intervensi / pemohon / pelawan / pembantah atau tergugat / tergugat intervensi / termohon / terlawan / terbantah serta pemberian jasa hukum dibidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara Kepada Negara dan Pemerintah sebagai tergugat / termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai wakil pemerintah atau menjadi pihak yang berkepentingan dalam perkara Uji Materiil Undang-Undang di Makhamah Konstitusi dan sebagai termohon dalam perkara uji dalam perkara uji materiil terhadap peraturan dibawah Undang-Undang di Mahkamah Agung. (Peraturan Jaksa Agung No.PER-025/A/JA/11/2015)

Tata cara pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut yaitu :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan untuk mendapatkan bantuan hukum yang kemudian ditindak lanjuti dengan membuat telaahan awal oleh Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap.
  2. Apabila dari hasil telaahan dapat dilakukan upaya Bantuan hukum dan pimpinan menyetujui upaya Bantuan hukum tersebut selanjutnya Jaksa Pengacara Negara melakukan Bantuan hukum sesuai Prosedur yang berlaku.
  3. Jaksa Pengacara Negara menyiapkan Administrasi Surat Kuasa Khusus dan lain-lainnya.