Sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Tindak Lanjut Pendampingan Hukum bersama Kejaksaan Negeri Sukoharjo
Pada hari Senin - Selasa tanggal 25 - 26 Maret 2019 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah dilaksanakan sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Tindak Lanjut Pendampingan Hukum bersama Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan 52 Pemberi Kerja / Badan Usaha di wilayah hukum Sukoharjo yang masuk dalam kategori usaha sedang. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tentang Pentahapan Kepersetaan Program Jaminan Nasional dalam Pasal 6 menjelaskan kategori usaha sedang wajib ikut serta dalam 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).Bahwa dalam penyampaian materi Ari Prasetya Panca Atmaja, SH MH pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta kepada BPJS dengan memberikan data secara lengkap dan benar (Pasal 15 UURI NO. 24 Tahun 2011).
Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif :
1. Teguran tertulis
2. Denda
3. Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.