PENEGAKAN HUKUM
PENEGAKAN HUKUM
Kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di Bidang Perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. (BAB I huruf f angka 9 Lampiran Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ) (PER-025/A/JA/11/2015)
Jaksa Pengacara Negara melakukan penegakan hukum melalui Gugatan / permohonan ke Pengadilan terhadap permasalahan hukum antara lain:
- Perkara Tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya, karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara dan perkara bebas pun tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan Negara (Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
- Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara. (Pasal 33 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
- Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara.(Pasal34 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
- Gugatan perdata terhadap terpidana / ahli waris perkara Tindak Pidana Korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Pasal38 b ayat (2) Jo Pasal 38 C UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
- Pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
- Permohonan Pailit suatu badan hukum (UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang).
- Permohonan pembatalan pendaftaran Hak Merek.
- Permohonan pembatalan pendaftaran hak paten.
- Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas.
- Permohonan PembubaranYayasan.
- Gugatan Pembayaran Uang Pengganti (PUP)
- Permohonan agar Balai Harta Peninggalan diperintahkan mengusut harta kekayaan serta kepentingan seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya, tanpa menunjuk seorang wakil.
- Permohonan agar seorang ayah/ibu dibebaskan dari kekuasaannya sebagai orang tua.
- Permohonan pemecatan seorang wali dari anak yang belum dewasa.
- Permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia.