Beranda / TINDAKAN HUKUM LAIN


TINDAKAN HUKUM LAIN

TINDAKAN HUKUM LAIN

Wewenang JPN Tindakan hukum lain adalah kegiatan JPN antara lain untuk menjadi konsiliator, mediator, dan vasilitator dalam penyelesaiaan suatu sengketa antar negara atau pemerintah.

 

MEKANISME

  • Pemberian tindakan hukum lain diawali dengan adanya surat permohonan
  • Terhadap setiap permohonan tindakan hukum lain, wajib dibuat telaahan awal oleh tim JPN, yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap untuk menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara dan untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan bidang lain, sesuai dengan formulir administrasi perkara perdata dan tata usaha negara
  • Apabila dari hasil telahaan awal tersebut deisimpulkan bahwa dapat diberikan tindakan hukum lain maka sekanjutnya tim JPn melakukan tindakan hukum lain sebagai mana permohonan pemohon, yaitu sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator
  • Tindakan hukum lain terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara penting, pimpinan satuan kerja yang akan melaksanakan tindakan hukum lain wajib melaporkan secara berjenjang kepada jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara
  • Pimpinan satuan kerja dapat melakukan ekspose perkara secara berjenjang guna menentukan langkah dalam proses tindakan hukum lain

 

PELAKSANAAN

  • Tindakan hukum lain yang dilakukan baik sebagai konsiliator, mediator maupun fasilitator harus didasarkan atas persetujuan dari kedua belah pihak secara tertulis
  • Sebagai konsiliator, mediator maupun fasilitator JPN merupakan pihak yang netral (tidak memihak salah satu pihak) dan membantu menyelesaikan sengketa antara pihak
  • Dalam konsiliasi, JPN bertindak sebagai konsiliator dan mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan sengketa para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan mengidentifikasi masalah, mencitakan pilihan-pilihan, memberikan pertimbangan, pilihan penyelesaian serta memberikan masukan/konsep/proposal perjanjian penyelesaian sengketa
  • Dalam mediasi, JPN bertindak sebagai mediaator dan mempunyai kewjiban membantu menyelesaikan sengketa para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan mengidetifikasi permasalahan dan mendorong tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak sendiri.
  • Dalam fasilitasi, JPN bertindak sebagai fasilitator dan mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan sengketa Para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan memfasilitasi Para Pihak tanpa terlalu jauh masuk dalam materi permasalahan,antara lain dengan memfasilitasi pertemuan antara para pihak.
  • JPN menyusun laporan pelaksanaan konsiliasi/mediasi/fasilitasi.
  • Proses konsiliator, mediator maupun fasilitator berakhir setelah semua proses dilakukan, meskipun tidak tercapai kesepakatan para pihak.
  • JPN wajib melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja tentang hasil konsiliasi, mediasi maupun fasilitasi baik apabila tercapai kesepakatan maupun tidak. Selanjutnya pimpinan satuan kerja menyampaikan laporan pelaksanaan konsiliasi/mediasi/fasilitasi kepada pemohon.