Home / Sidang Putusan Perkara Korupsi Kredit PT BKK Jawa Tengah Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu

Sidang Putusan Perkara Korupsi Kredit PT BKK Jawa Tengah Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu

Sidang Putusan Perkara Korupsi Kredit PT BKK Jawa Tengah Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukoharjo melaksanakan Sidang Putusan terhadap Terdakwa AGUS KUNTADI NUGROHO, SE Bin SURONO HADI atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana Kredit dan Tabungan Nasabah pada PD. BKK Bulu (sekarang PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu) tahun 2018 s/d 2022.

Hakim Tipikor PN Semarang Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS KUNTADI NUGROHO, S.E., Bin SURONO HADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp1.163.048.254,00 (satu milyar seratus enam puluh tiga juta empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah), apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.397.578.636,00 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh delapan
ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).