Posted
29 Oktober 2024
Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa
Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Desa Gentan dan Desa Kedungsono Kecamatan Bulu, Sukoharjo telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa dari Pemerintah Desa di Kabupaten Sukoharjo.
Hadir sebagai Narasumber :
- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo : Aji Rahmadi S.H.,M.H.
- Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan
- Masyarakat dan Desa Kab. Sukoharjo
- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo
- Kepala Desa Gentan dan Desa Kedungsono beserta Perangkat Desa
Bahwa Narasumber menyampaikan materi sebagai berikut :
- Pengertian Korupsi
- Perkembangan Korupsi Dana Desa
- Isu Strategis Dana Desa
- Titik-Titik Rawan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa
- Area Risiko Dalam Pengolaan Dana Desa
- Faktor Penyebab Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa
- Modus Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa
Bahwa dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kabupaten Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo Melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa dari Pemerintah Desa . Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar tanpa ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.