kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pengelolaan Keungan Desa
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember
2024 pukul 10.00-11.00 WIB, bertempat di
Balai Desa Grogol Kec. Weru Kab. Sukoharjo telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan
Hukum dan Pendampingan Pengelolaan Keungan Desa. |
|
Hadir dalam kegiatan tersebut: a.
Kepala Seksi Intelijen Kejari
Sukoharjo, Aji Rahmadi S.H.,M.H. b.
Kanit Tipikor Polres Sukoharjo, Ipda Didik c. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, DPMD Kab.
Sukoharjo, Sigit Nugroho d. Kepala Desa Grogol Heri Puthut S dan seluruh perangkat Desa Grogol e.
Jaksa
fungsional Kejaksaan Negeri Sukoharjo Ahmad
Rizki Ferdian S.H.,M.H. |
|
Bahwa materi yang disampaikan mengenai Pengelolaan Dana Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa serta transpparansi keuangan Desa. Pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa". Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, definisi korupsi merujuk pada beberapa jenis di antaranya tindakan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang. Pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi.
|