Home / kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pengelolaan Keungan Desa

kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pengelolaan Keungan Desa

kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pengelolaan Keungan Desa

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 pukul 10.00-11.00 WIB, bertempat di Balai Desa Grogol  Kec. Weru Kab. Sukoharjo telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pengelolaan Keungan Desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut:

a.     Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi S.H.,M.H.

b.     Kanit Tipikor Polres Sukoharjo, Ipda Didik

c.      Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, DPMD Kab. Sukoharjo, Sigit Nugroho

d.     Kepala Desa Grogol Heri Puthut S dan seluruh perangkat Desa Grogol

e.     Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri  Sukoharjo Ahmad Rizki Ferdian S.H.,M.H.

Bahwa materi yang disampaikan mengenai Pengelolaan Dana Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa serta transpparansi keuangan Desa. Pencegahan  korupsi dalam pengelolaan keuangan desa". Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, definisi korupsi merujuk pada beberapa jenis di antaranya tindakan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang. Pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi.

Bahwa kegiatan penyuluhan hukum dan pendampingan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi Dana Desa khususnya di Kabupaten Sukoharjo agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran, tertib dalam penggunaan dan pelaporan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar tanpa ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.