
Vaksinasi COVID Tahap I Kejaksaan Negeri Sukoharjo Yang Di Ikuti Oleh Seluruh Pegawai
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di Lantai 2 Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sukoharjo telah dilaksanakan kegiatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Kepada Seluruh Pegawai dan Wiyata Bhakti Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dengan total kouta tahap pertama untuk 79 orang.
Bahwa Vaksin yang diberikan dengan merk SINOVAC yang sebelum dilakukan penyuntikan vaksin covid-19 terlebih dahulu dilakukan pengecekan administrasi dan screening kesehatan bagi para pegawai, apakah telah memenuhi syarat untuk dilakukan vaksinasi, diantaranya :
1) Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapasan. Penyakit tersebut adalah:
- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir ;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah ;
- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);
- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);
- Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;
- penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
2) Tidak sedang hamil atau menyusui.
3) Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
4) Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
5) Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
6) Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.
7) Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
8) Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.
Bahwa terhadap 6 orang pegawai yang gagal untuk dilakukan vaksin, dengan keterangan yaitu 3 orang sakit , 1 orang penyintas covid <3 bulan dan 2 orang memiliki riwayat penyakit komorbid (jantung dan diabetes).