Home / Vaksinasi Covid Tahap II Kejaksaan Negeri Sukoharjo Di Ikuti Oleh Seluruh Pegawai

Vaksinasi Covid Tahap II Kejaksaan Negeri Sukoharjo Di Ikuti Oleh Seluruh Pegawai

Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 pukul 08.00-11.00 WIB bertempat di Lantai 2 Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Kepada Seluruh Pegawai dan Wiyata Bhakti Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dengan total tahap kouta kedua untuk 79 orang.

Vaksin yang diberikan dengan merk SINOVAC yang sebelum dilakukan penyuntikan vaksin covid-19 terlebih dahulu dilakukan pengecekan administrasi dan pemeriksaan kesehatan bagi pegawai, apakah telah memenuhi syarat untuk dilakukan vaksinasi, diantaranya :

1)Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining/penapasan. Penyakit tersebut adalah:

- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir ;

- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah ;

- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);

- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

- Penyakit kronis/sedang menjalani hemodialisis/dialisis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);

- Reumatik autoimun/radang sendi; penyakit saluran kronis;

- penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

2)      Tidak sedang hamil atau menyusui.

3)      Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

4)      Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5)      Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6)       Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

7)       Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8) Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), ditunda sampai kondisi kondisi terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

Terdapat 5 pegawai yang ditunda untuk dilakukan vaksin, dengan beberapa keterangan yaitu mengikuti diklat TAK, penyintas covid kurang dari 3 bulan dan mempunyai penyakit komorbid (jantung).