Home / Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo Melaksanakan Rapid Test sebagai Screening Monitoring dan Pencegahan Penyebaran Covid 19

Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo Melaksanakan Rapid Test sebagai Screening Monitoring dan Pencegahan Penyebaran Covid 19

Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar Pukul. 13.00 WIB  sampai dengan selesai, Kejaksaan Negeri Sukoharjo melaksanakan  kegiatan Rapid Test Antibody yang ke IV. Bahwa pelaksanaan yang  pertama dilaksanakan pada hari Senin 19 Oktober 2020 lalu, yang kedua  dilaksanakan pada hari Jumat, 27 November 2020 dan yang ketiga pada  Senin, 11 Januari 2021. Rapid test diikuti seluruh Pegawai Kejaksaan  Negeri Sukoharjo, Satpam, OB, PTSP bekerja sama dengan Dinas  Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo bertempat di Aula Kejaksaan  Negeri Sukoharjo. 

Rapid Test tersebut dilaksanakan dalam rangka screening,  monitoring dan pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa pandemi  di lingkungan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, kegiatan Rapid Test  dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Jumlah  peserta rapid test sebanyak 80 (delapam puluh) orang. Dengan hasil satu  orang pegawai atas nama Zulaihah Setyo Putri reaktif dan 79 (tujuh  puluh sembilan) peserta non reaktif.