
Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo Melaksanakan Rapid Test sebagai Screening Monitoring dan Pencegahan Penyebaran Covid 19
Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar Pukul. 13.00 WIB sampai dengan selesai, Kejaksaan Negeri Sukoharjo melaksanakan kegiatan Rapid Test Antibody yang ke IV. Bahwa pelaksanaan yang pertama dilaksanakan pada hari Senin 19 Oktober 2020 lalu, yang kedua dilaksanakan pada hari Jumat, 27 November 2020 dan yang ketiga pada Senin, 11 Januari 2021. Rapid test diikuti seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Satpam, OB, PTSP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Rapid Test tersebut dilaksanakan dalam rangka screening, monitoring dan pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa pandemi di lingkungan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, kegiatan Rapid Test dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Jumlah peserta rapid test sebanyak 80 (delapam puluh) orang. Dengan hasil satu orang pegawai atas nama Zulaihah Setyo Putri reaktif dan 79 (tujuh puluh sembilan) peserta non reaktif.