Home / Restorative Justice Perkara a.n Tersangka PUSPITA MUSAHARA ALIAS INUL BINTI MURDIYANTO

Restorative Justice Perkara a.n Tersangka PUSPITA MUSAHARA ALIAS INUL BINTI MURDIYANTO

Hari Rabu, 14 Desember 2022

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui  permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) perkara a.n tersangka PUSPITA MUSAHARA ALIAS INUL BINTI MURDIYANTO  yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:


-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

-Tersangka belum pernah dihukum.

-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.