
Penetapan Tersangka Eks Kades Godog Polokarto
Hari Rabu, 4 Juni 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah dilaksanakan penetapan AAS sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Desa Godog, Kec. Polokarto, Kab. Sukoharjo oleh Tim Penyidik Tipikor Kejari Sukoharjo.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh kepala desa AAS dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2024 dengan modus kepala desa AAS memerintahkan bendahara desa Godog untuk mencairkan uang kas desa dengan rincian pencairan yang dibuat oleh kepala desa, kemudian setelah cair uang kas dibawa oleh kepala desa, kemudian kepala desa juga mengubah nominal uang yang akan ditarik dari rekening kas desa dengan mengganti slip penarikan.
Bahwa dalam kurun waktu 2021 sampai dengan tahun 2024, kepala desa AAS telah melakukan beberapa kali pengembalian keuangan desa atas tuntutan warga, namun kenyataan pengembalian tersebut diambil kembali oleh kepala desa AAS sehingga perbuatan kepala desa AAS yang berulang kali tersebut menimbulkan kemarahan warga yang berakibat dilaporkannya kepala desa AAS pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Adapun jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perbuatan kepala desa tersebut kurang lebih sebesar Rp. 406.643.000,00 (empat ratus enam juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa dari jumlah kerugian negara tersebut, AAS telah melakukan pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo sebesar Rp. 380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang disita sebagai barang bukti.
Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap perkara ini yakni Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.