
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan DPRD Kab Sukoharjo
Rabu , 05 Maret 2025 pukul 11.00 WIB bertempat di Gedung DPRD Sukoharjo telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan DPRD Kab Sukoharjo tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, dalam sambutannya mengatakan hari ini kita berkumpul untuk melakukan penandatanganan MOU antara Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo.
Kerjasama ini menandai langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk menyatukan keahlian kedua belah pihak untuk mencapai tujuan bersama.
Dengan adanya MOU ini, kita dapat menghadirkan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masyarakat. Kita dapat memanfaatkan keahlian dan sumber daya yang beragam untuk menciptakan peluang baru, meningkatkan efisiensi, dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama ini, karena merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi DPRD dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan adanya pendampingan hukum tersebut ,maka potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah dapat diminimalisir.
Maksud adanya Nota Kesepakatan ini adalah sebagai sarana mensinergikan hubungan tata kerja para pihak tentang tugas, fungsi, peranan dan tanggung jawab masing masing pihak, berkaitan dengan penyelesaian Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sedangkan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi pada Pihak Kesatu pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kedudukan, tugas pokok, peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Peraturan perundang undangan.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, maka dalam rangka penyelenggaraan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, para pihak akan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya, dan Konsultasi Hukum.