Home / Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan Prodi Hukum Univet Bantara

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan Prodi Hukum Univet Bantara

Hari Senin , 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di Universitas Bantara Sukoharjo telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang pelaksanaan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan Prodi Hukum Univet Bantara   yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih, S.H, M.Hum dan Rektor Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara), Prof. Dr. Farida Nugrahani, M.Hum.

Dalam MoU tersebut, kedua belah pihak sepakat dalam menjalin kerjasama, diantaranya mengenai magang mahasiswa Hukum, kegiatan seminar, Focus Group Discussion (FGD), ruang keadilan restoratif (restorative justice), sosialisasi, dan kegiatan positif dalam bidang hukum lainnya.

Selain penandatanganan MoU, juga dilakukan penandatangan naskah kesepakatan MoA, antara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Univet Bantara Sukoharjo, Dr. Yoto Widodo, M.Si, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Rini Triningsih, S.H, M.Hum, yang disaksikan Rektor Univet Bantara, Kepala Humas dan Kerjasama Univet Bantara, Dr. Veronika Unun Pratiwi, Dekan beserta Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Kaprodi Hukum, Kaprodi Ilmu Komunikasi dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.

Rektor Univet Bantara Sukoharjo, Prof. Dr. Farida Nugrahani, M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan hadirnya prodi Hukum sebagai prodi baru di Univet Bantara, merupakan hadiah dari penggabungan dengan perguruan tinggi di Purwokerto, selain itu ada empat prodi baru yang dibuka bersamaan dengan Prodi Hukum.

Dengan jalinan kerjasama antara Prodi Hukum Univet Bantara yang relatif masih baru ini, dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, nantinya diharapkan bersama-sama dapat memberikan kemajuan bagi instansi masing-masing, serta masyarakat pada umumnya.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan masyarakat umum akan lebih paham terhadap hokum dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sukoharjo, yang berkeinginan belajar tentang hukum, untuk belajar ke prodi Hukum Univet Bantara.

Tujuan dari penandatanganan MoU kerjasama ini, secara umum adalah untuk bekerjasama dalam pembuatan rumah Restorative Justice, dan juga terkait dengan kegiatan magang mahasiswa, serta pengabdian masyarakat yang berkaitan dengan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih, S.H, M.Hum, menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya berkutat dalam bidang penuntutan hukum saja, tapi juga mempunyai kewenangan yang sangat luas di bidang lain dalam lingkup hukum. Kejaksaan juga memiliki fungsi peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegak hukum, pengawasan peredaran barang cetak, pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum, serta statistik kriminal.

Fungsi-fungsi dari Kejaksaan inilah yang bisa menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan kerjasama dengan Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo.

Kejaksaan Negeri Sukoharjo berharap dapat segera mengimplementasikan dan menindaklanjuti hal-hal yang telah ditandatangani, diantaranya kegiatan magang mahasiswa di Kejaksaan, kegiatan seminar, FGD atau kegiatan pemberian materi terkait permasalahan yang berhubungan tugas kejaksaan, serta pembangunan rumah Restorative Justice.

Pembangunan rumah restorative justice di kampus bertujuan. untuk menyelesaikan perkara yang tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kalau tidak dilanjutkan bukan berarti dibebaskan, tetapi melalui proses Restorasi Justice. Dengan adanya rumah restorative justice ini, mahasiswa bisa melihat dan belajar mengenai proses dalam mencapai perdamaian. Selain itu rumah restorative justice ini juga bisa digunakan untuk diskusi tentang isu krusial tentang hukum, yang bisa ditindaklanjuti dari Dosen dan mahasiswa.