07 Mei 2024

Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Pada hari Kamis , 2 Mei 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Sukoharjo , Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah menetapkan Tersangka dengan inisial SW selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Surat Penetapan Tersangkan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Nomor : Print-660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, setelah dilakukan penetapan tersangka kemudian kami Penyidik melakukan upaya paksa berupa Penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Kelas IA Surakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Nomor : Print-661/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.
Perbuatan Terdakwa dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Januari tahun 2022 sampai dengan Desember 2022 sebagai Bendahara telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana APBDes di Desa Krajan Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo pada tahun anggaran 2022 untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatannya telah mengakibatkan kerugian desa sejumlah Rp 194.134.189,00 (seratus Sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah). Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara mengambil dana di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.