
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada hari Selasa 17 September 2024 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejakaaan Negeri Sukoharjo, Kab.Sukoharjo telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) tahun 2024
Bahwa dalam kegiatan pemusnahan barang Bukit tersebut dihadiri oleh ;
a. Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Ibu Rini Triningsih, S.H., .Hum.
b. Kepala Satuan Reserse Kriminal Sukoharjo (atau yang mewakili)
c. Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo (atau yang mewakili)
d. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo (atau yang mewakili)
e. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sukoharjo (atau yang mewakili)
f. Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo
Bahwa dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Menyampaikan; Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut kami laksanakan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 dalam Pasal 30 ayat (1) tentang Kejaksan Republik Indonesia serta Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 dalam Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 tentang Hukum Acara Pidana. Tugas seorang jaksa dalam hal penuntutan belum selesai secara sempurna apabila belum melaksanakan eksekusi, eksekusi tersebut tidak hanya terhadap pemidanaan badan saja tetapi terhadap barang bukti perlu juga dilakukan eksekusi. Eksekusi terhadap barang bukti dalam Putusan Pengadilan hanya menyatakan dua hal, pertama apabila barang bukti tersebut milik dari korban maka akan berbunyi dikembalikan kepada yang berhak. Dan terhadap barang bukti yang merupakan sarana kejahatan maka putusan akan berbunyi Dirampas untuk Negara apabila ada nilai ekonomisnya atau Dirampas untuk dimusnahkah. Oleh karena itu kegiatan pada pagi hari ini kita melaksanakan eksekusi terhadap barang rampasan hasil kejahatan atau sarana kejahatan untuk kita musnahkan, hal ini juga guna mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti tersebut agar tidak dapat dipergunakan kembali dan sebagai komitmen Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini terdiri dari 43 Perkara, antara lain :
1. -+35.000 sachet Jamu dengan berbagai merk
2. -+ 3.000 butir Pil Ekstasi
3. -+ 528,5 gram Sabu
4. -+ 1,766 kg Ganja
5. 9 Buah Handphone
6. 28 Buah Timbangan Digital
7. 349 (tiga ratus empat puluh Sembilan) Lembar Uang Palsu Pecahan du 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) uep Pecahan Rp 100. 000 (Seratus Ribu Rupiah)
8. Barang bukti dari perkara Narkotika baik yang dilakukan penangkapam oleh Polres Sukoharjo maupun Badan Narkotika Kab.Sukoharj