Home / Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan

Senin, 12 Agustus 2024 sore hari bertempat di Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo  telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Serlina, warga Dusun Dlangin Lor, Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar dari penyidik Polres Sukoharjo . Pelaku pembunuhan Serlina dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, jaksa tengah meneliti kembali kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Ketiga tersangka, yakni D, RMS, dan G membunuh Serlina dengan perencanaan sebelumnya. Mereka juga dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Ketiga tersangka melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh perbuatan pidana. Penggunaan pasal berencana untuk menjerat tersangka didasarkan fakta korban telah diincar oleh para tersangka. Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Serlina di sekitar TPU Mawar, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto pada Mei lalu. Saat pemeriksaan  dilakukan oleh  jaksa, para tersangka didampingi penasihat hukumnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Solo selama 20 hari guna pelimpahan berkas perkara ke PN Sukoharjo agar segera disidangkan. Jasad Serlina ditemukan terbungkus plastik di parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada April 2024. Saat rekonstruksi di lokasi kejadian, ketiga tersangka memeragakan 27 adegan. Terungkap, mereka nekat menghabisi korban saat malam takbiran Lebaran karena motif ekonomi dan terlilit utang. Tersangka D yang merupakan otak pembunuhan menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja pada malam hari. Setelah bertemu korban, tersangka menghabisi korban dengan menjerat leher menggunakan sabuk pencak silat. Para tersangka lantas membawa kabur harta beda milik korban, termasuk sepeda motor dan HP.