
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan
Senin, 12 Agustus 2024 sore hari bertempat di Kejaksaan Negeri
Sukoharjo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menerima pelimpahan
barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Serlina, warga Dusun Dlangin Lor,
Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar dari penyidik Polres Sukoharjo . Pelaku pembunuhan Serlina
dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Pelimpahan tersebut
dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, jaksa
tengah meneliti kembali kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Ketiga tersangka, yakni D,
RMS, dan G membunuh Serlina dengan perencanaan sebelumnya. Mereka juga dijerat
pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Ketiga tersangka
melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh perbuatan
pidana. Penggunaan
pasal berencana untuk menjerat tersangka didasarkan fakta korban telah diincar
oleh para tersangka. Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Serlina
di sekitar TPU Mawar, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto pada Mei lalu. Saat
pemeriksaan dilakukan oleh jaksa, para tersangka didampingi
penasihat hukumnya.
Ketiga tersangka
kini ditahan di Rutan Kelas 1 Solo selama 20 hari guna pelimpahan berkas
perkara ke PN Sukoharjo agar segera disidangkan. Jasad Serlina ditemukan terbungkus plastik di parit di Desa
Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada April 2024. Saat rekonstruksi di lokasi
kejadian, ketiga tersangka memeragakan 27 adegan. Terungkap, mereka nekat
menghabisi korban saat malam takbiran Lebaran karena motif ekonomi dan terlilit
utang. Tersangka
D yang merupakan otak pembunuhan menghubungi korban untuk bertemu setelah
bekerja pada malam hari. Setelah bertemu korban, tersangka menghabisi korban dengan
menjerat leher menggunakan sabuk pencak silat. Para tersangka lantas membawa
kabur harta beda milik korban, termasuk sepeda motor dan HP.