Beranda / TUGAS POKOK


TUGAS POKOK

TUGAS POKOK

Kejaksaan Negeri Sukoharjo mempunyai tugas, wewenang, dan fungsi di wilayah hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, serta tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Di dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut Kejaksaan Negeri Sukoharjo melaksanakan fungsi :

  • Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan tugasnya;
  • Pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, pelaksanaan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan, dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas-tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  • Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  • Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • Koordinasi, pemberian bimbingan, dan petunjuk teknis serta pengawasan baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas

Selanjutnya di dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan, prioritas tugas Kejaksaan Negeri Sukoharjo selama tahun 2015 difokuskan kepada :

  1. Pemberdayaan sumber daya manusia yang ada sehingga dengan kualitas SDM yang terbatas dapat mendukung kegiatan pembinaan secara efektif dan efesien;
  2. Peningkatan operasi Intelijen Yustisial khususnya terhadap kasus-kasus berindikasi KKN;
  3. Peningkatan penyelesaian perkara-perkara tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara baik secara kuantitas maupun kualitas;
  4. Meningkatkan penanganan perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani baik ditingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan agar segera tuntas;
  5. Peningkatan disiplin pegawai yang diikuti juga dengan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan pegawai;
  6. Optimalisasi fungsi pengawasan, baik pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional.